Kamis, 13 Februari 2014

PSSI Akan Melaporkan Apung Widadi ke Polisi

PSSI mengambil langkah hukum terkait pernyataan aktivis Save Our Soccer Apung Widadi. Federasi sepakbola Indonesia itu resmi melaporkannya ke pihak kepolisian.

Seperti diketahui, Apung Widadi membuat tudingan di laman Facebook pribadinya yang menyatakan bahwa ada dugaan penggelapan dana hak siar tim nasional U-19 oleh PSSI. Atas hal itu, PSSI menilai Apung telah menyebarkan fitnah.

"Kasihan ya timnas U-19, pendapatan dari hak siar SCTV sebesar 16 M diputar LNM untuk membiayai Persebaya palsu," tulis Apung beberapa waktu lalu.

PSSI merespon tudingan itu dengan melayangkan somasi pada Apung. Tapi, Apung yang menganggap bahwa pernyataannya itu merupakan bentuk keprihatinan atas kinerja PSSI dan hasil laporan dari masyarakat, siap menanggapi somasi PSSI itu.

Tak cukup cuma melayangkan somasi, PSSI secara resmi melaporkan Apung ke pihak polisi terkait tuduhan dugaan penyalahgunaan dana 16 miliar rupiah hasil penjualan hak siar ujicoba timnas U-19. Hal itu seprti diungkapkan olah Direktur Hukum PSSI, Aristo M. Pangaribuan.

"Kami sudah melaporkan saudara Apung ke Mabes Polri pagi tadi setelah kemarin kami melakukan somasi. Dia terkena Pasal 14 UU no 1 dan Pasal 27 Ayat 23 UU ITE," ujar Aristo , Kamis (13/2/2014).

"Yang bersangkutan menyebut uang hak siar timnas U-19 digunakan untuk membiayai Persebaya ISL. Ini sama saja menuduh PSSI tidak benar mengelola uang timnas," imbuhnya.

Meski begitu, Aristo mengatakan pihaknya juga tidak keberatan apabila dituntut untuk melakukan transparansi keuangan seperti yang diminta Apung. Namun transparansi tersebut hanya bisa dilakukan didepan penegak hukum.

"PSSI tidak punya kewabiban mempublikasikan keuangannya kepada masyarakat. Itu diatur dalam statuta PSSI. PSSI hanya wajib melakukan itu didepan anggota dan para anggota Komite Eksekutif," tegasnya.